Boikot Amerika dan Israel: Fatwa Ulama terhadap Interaksi dengan Non-Muslim

https://www.radiorodja.com/18365-kumpulan-fatwa-ulama-pilihan-arsip-download/
  • Pernyataan Imam An-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim (40/11)

Beliau menyatakan bahwa umat Islam telah sepakat mengenai diperbolehkannya berurusan (bermuamalah) dengan ahli Dzimmi (non-Muslim yang dilindungi) dan orang-orang kafir lainnya dalam hal-hal tertentu, selama larangan-larangan yang diberikan oleh syariat Islam tidak dilanggar. Namun, ada batasan yang jelas bahwa seorang Muslim tidak boleh menjual senjata atau peralatan perang kepada orang yang sedang berperang dengan tujuan untuk menegakkan agama mereka atau membantu mereka dalam memerangi umat Islam. 

Pernyataan di atas menggambarkan prinsip-prinsip dasar dalam interaksi antara umat Islam dengan non-Muslim. Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran, dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8, Allah berfirman:  

لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Ayat ini menunjukkan bahwa umat Islam dibolehkan berinteraksi secara baik dan adil dengan orang non-Muslim selama mereka tidak memerangi umat Islam atau berusaha memusuhi. Dengan demikian, interaksi dalam hal jual beli atau transaksi lainnya diperbolehkan, asalkan tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti membantu musuh Islam. Namun, dalam hal jual beli senjata atau peralatan perang, terdapat batasan yang lebih ketat.

Lebih lanjut, dalam konteks hubungan dengan ahli dzimmi, meskipun mereka mendapatkan perlindungan dari negara Islam, interaksi mereka dengan umat Islam tidak boleh mengarah pada pengkhianatan atau permusuhan. Islam mengajarkan prinsip keadilan, di mana umat Islam dapat bekerja sama dengan mereka dalam situasi yang tidak merugikan agama Islam. Namun, segala bentuk kerjasama yang dapat memperburuk posisi umat Islam atau membantu pihak-pihak yang berperang melawan mereka, termasuk dalam hal jual beli senjata, adalah hal yang dilarang.

Dengan demikian, meskipun hubungan antara umat Islam dan ahli dzimmi atau non-Muslim lainnya bisa diterima dalam banyak aspek kehidupan, Islam tetap menekankan batasan moral dan hukum yang harus dijaga, terutama dalam hal-hal yang dapat memengaruhi keselamatan umat Islam. Prinsip ini sangat penting untuk menjaga keamanan umat Islam, serta mencegah kerusakan yang lebih besar dalam masyarakat.


  • Pernyataan Sayyid Ramadhan Al-Buthi dalam Fatwa-nya

Sayyid Ramadhan Al-Buthi, seorang ulama besar asal Suriah, dalam fatwanya menyatakan bahwa memboikot makanan dan barang-barang yang berasal dari Amerika dan Israel merupakan suatu keharusan bagi umat Islam, sebagai bentuk jihad yang dapat dilakukan oleh setiap Muslim. Dalam konteks ini, boikot menjadi salah satu cara untuk melawan agresi dan kebijakan-kebijakan yang merugikan umat Islam, khususnya yang dilakukan oleh negara-negara seperti Amerika dan Israel sebagai musuh besar bagi umat Islam. Fatwa ini, sebagaimana dikutip dalam "Nasehat dan Fatwa Rakyat" halaman 52, menunjukkan pentingnya keterlibatan umat Islam dalam upaya-upaya non-kekerasan yang dapat memberi dampak nyata terhadap kebijakan negara-negara tersebut.

Dalam pandangan Al-Buthi, boikot bukan hanya sekadar langkah ekonomi, tetapi juga merupakan tindakan moral dan agama. Menjauhkan diri dari barang-barang yang berasal dari negara-negara yang agresif terhadap umat Islam, menurutnya, merupakan bagian dari upaya jihad yang dapat dilakukan oleh setiap Muslim. Jihad dalam konteks ini tidak selalu berarti berperang dengan senjata, tetapi bisa dalam bentuk perjuangan ekonomi, seperti memboikot produk-produk yang mendanai agresi atau mendukung kebijakan yang merugikan umat Islam. Hal ini juga selaras dengan prinsip Islam yang menekankan pentingnya menjaga kesucian dan kemuliaan umat Islam dengan segala cara yang dibolehkan oleh syariat.

Tindakan memboikot ini, menurut fatwa Al-Buthi, juga merupakan bentuk solidaritas terhadap umat Islam yang sedang tertindas, terutama di wilayah Palestina yang terus-menerus menghadapi agresi Israel. Dalam hal ini, Islam mengajarkan bahwa solidaritas dan kepedulian terhadap saudara sesama Muslim adalah bagian dari kewajiban setiap individu. Sebagaimana dalam Al-Quran, Allah berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 10:  

إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat."

Ayat ini menekankan pentingnya menjaga persatuan dan saling mendukung antar sesama Muslim, termasuk dalam menghadapi penindasan atau agresi. Selain itu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW juga menyatakan:  

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ
"Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim no. 49)
 
Hadits ini menunjukkan bahwa tindakan untuk mengubah kemungkaran—termasuk mendukung boikot terhadap negara-negara yang melakukan kezaliman—merupakan bentuk jihad dan kewajiban bagi umat Islam, sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Dengan demikian, fatwa Sayyed Ramadhan Al-Bouti terkait boikot terhadap produk-produk Amerika dan Israel sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang mengajarkan bahwa setiap Muslim memiliki peran dalam melawan ketidakadilan, baik melalui jihad fisik maupun bentuk perjuangan lainnya yang tidak mengandalkan kekerasan, seperti boikot barang dan produk yang mendanai agresi. Hal ini merupakan langkah praktis yang dapat dilakukan oleh setiap Muslim untuk mendukung perjuangan umat Islam di seluruh dunia, khususnya dalam menghadapi agresi terhadap Palestina dan negara-negara Islam lainnya.

  • Pernyataan Ibnu Al-Hajj Al-Faasi Al-Maliki dalam Kitab Madkhal (78/2)
Ibnu Al-Hajj Al-Faasi Al-Maliki, menyatakan bahwa tidak ada salahnya bagi orang-orang Yahudi dan Nasrani untuk melakukan pembunuhan massal terhadap diri mereka sendiri atau umat agama mereka secara terpisah, namun mereka dilarang untuk menjual barang-barang tersebut kepada umat Islam. Dalam konteks ini, Ibnu al-Hajj memberikan penekanan bahwa umat Islam tidak boleh membeli barang-barang dari mereka, sebagai langkah untuk menjaga integritas dan moralitas umat Islam serta mencegah partisipasi dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

Pendapat ini mencerminkan pandangan bahwa umat Islam harus berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang-orang non-Muslim, terutama dalam hal yang berkaitan dengan barang dan produk yang mungkin memiliki kaitan dengan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam hal ini, pembunuhan massal yang dilakukan oleh pihak lain terhadap sesama mereka sendiri, terutama jika melibatkan darah atau kehidupan manusia, dianggap sebagai tindakan yang sangat jauh dari prinsip-prinsip Islam yang menekankan nilai kehidupan dan martabat manusia.

Di sisi lain, peringatan Ibnu al-Hajj ini juga berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi dengan orang-orang yang dianggap tidak sejalan dengan ajaran Islam. Dalam hal ini, membeli barang dari mereka bisa dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap tindakan yang tidak dibenarkan oleh agama. Prinsip ini sejalan dengan banyak fatwa ulama yang mengingatkan umat Islam agar tidak terlibat dalam transaksi yang dapat memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang berpotensi merugikan umat Islam atau yang bertentangan dengan ajaran agama.

Islam memang sangat menjaga hak-hak hidup dan martabat setiap individu, sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Quran surah Al-Isra ayat 33, Allah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."

Ayat ini menunjukkan bahwa pembunuhan tanpa alasan yang sah adalah suatu tindakan yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, tindakan pembunuhan massal yang dilakukan oleh orang lain, meskipun terhadap kelompok mereka sendiri, seharusnya tidak diterima oleh umat Islam, dan barang-barang yang dihasilkan dari tindakan tersebut juga dilarang untuk diperjualbelikan kepada umat Islam.

Dengan demikian, pandangan Ibnu Al-Hajj Al-Faasi Al-Maliki mengingatkan umat Islam untuk menjaga jarak dari transaksi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tidak bermoral, seperti pembunuhan massal, dan memastikan bahwa interaksi ekonomi dilakukan dengan cara yang mendukung prinsip-prinsip Islam. Membeli barang dari mereka dapat dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap tindakan mereka yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, yang menekankan keadilan, kehidupan, dan kehormatan.

Wallahu a'lam.
Baarakallahu fiikum.

Komentar

Postingan Populer